DAILY LIFE
Ribetnya Mengurus Pencatatan Sipil di Balige
,

Aku paling paling ngga suka kalau misal diribetkan dengan masalah dokumen yang kurang lengkap. Jadi sebisa mungkin aku menghindari hal ribet ini dengan persiapan yang matang dari awal. Masih ingat dengan cerita 10 Hal Kecil Yang Tak Boleh Dilupakan Menjelang Hari H Pernikahan ? Point ke 10 kami mengurus akta perkawinan, dan kartu keluarga di Capil Balige. Harusnya ada KTP juga, tapi udah rahasia umum kalau saat ini bahkan blanko dimana-mana tak ada.

Apa saja yang perlu dipersiapkan? (sumber : travel.kompas.com)

Bagi pasangan sesama WNI

1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan foto kopi, 2 set
5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah menikah), asli dan fotokopi, 2 lbr
10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
13. SK Ganti Nama, 2 lbr
14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr

Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)

1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta, 2 lbr
5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:

* 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
* Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Semua dokumen kami persiapkan saat di Jakarta supaya ngga rempong saat di kampung. Jadi kalau bisa jangan sampai ketinggalan. Bagi pasangan WNI, yang kami persiapkan nomor 1-8, dan 11. Untuk nomor 4 sering sekali di kantor kepala desa/lurah ngga ada filenya. Udah ngalamin 2x. Agak bingung sih sebenarnya sampe ngga ada bahkan softcopy. Kami sampe nyari ke desa lain dan bahkan pernah sampe cari di tempat fotocopy. Sebegitu sulitnya ngurus di kampung. Mungkin ini bisa jadi pembenahan juga ke perangkat desa atau pemerintah mungkin. Supaya warga jangan dipersulit juga. Karna form ngga ada, rasanya…..akh…sudahlah.

Di kantor capil apa saja yang bisa diurus? (sumber : semedan.com)

  1. Akta kelahiran dan kematian.
  2. Kartu keluarga.
  3. KTP.
  4. Pengakuan anak dan perubahan nama.
  5. Perkawinan dan perceraian.
  6. Perpindahan penduduk.
  7. Perubahan data.

Dan sebelum menikah kami fokus untuk mengurus KK dan akta perkawinan. Kami sudah melapor untuk rencana pernikahan 1 hari sebelum tanggal menikah. Dan di geraja tempat kami menikah tidak seperti di Jakarta dimana orang capil bisa datang ke lokasi pemberkatan, disana tidak berlaku. Kami sudah memberikan berkas point 1-8, menyusul surat akta perkawinan menurut agama saat hari H. Kami diminta membayar IDR 150.000. Kembali ke Jakarta dengan dokumen yang kami bawa walaupun tanpa e-KTP baru.

Oh iya, info dari pihak capil pengurusan akta nikah bisa dilakukan pada salah satu domisili si suami atau si istri. Domisili yah, bukan lokasi kejadian peristiwa.

Pengurusan Surat Perpindahan Penduduk

Ketika kami kembali ke Balige, kami menyempatkan untuk mengurus surat pindah ke alamat yang di Bogor. Karena di Kartu Keluarga sebelumnya masih menggunakan data di Balige. Untuk mengurus surat pindah ada beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa daerah asal.
  2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli.

Hal pertama yang dilakukan melapor ke kepala desa/kepala lurah dengan membawa dokumen 1-2. Dari kantor kepala desa akan diberikan surat keterangan. Dan sama dengan ketika mengurus akta nikah, form surat keterangan di kepala desa tidak ada, di waktu yang mepet kami berusaha mencari sendiri form nya ke tempat fotocopy. Ntahlah salahnya dimana, tapi kesalnya sampe ke ubun-ubun.

Setelah surat keterangan dari kepala desa selesai, kami membawa formulir permohonan pindah ke kantor camat untuk ditandatangani. Kemudian dari kantor camat langsung ke capil untuk meminta surat pengantar pindah antar kabupaten. Surat keterangan inilah yang nantinya akan dibawa ke propinsi tujuan.

Catatan : Surat pindah antar kabupaten dan propinsi berbeda, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Yang aku ceritakan adalah antar Propinsi, mungkin antar kabupaten bisa dicari terlebih dahulu.

Setelah kami mengantar dokumen, pihak capil Balige menginfokan kalau surat pindah baru bisa diambil besok. Selang sehari kami kembali untuk mengambil surat keterangan pindah. Kemudian kami menanyakan perihal nomor KTP yang tertera di surat pindah tidak sesuai dengan e-KTP bang Sabar. Dan setelah kami cek ternyata semua nomor KTP bang Sabar salah di akta nikah, KK yang sebelumnya diurus dan termasuk di surat pindah. Ini menjadi pembelajaran untuk cek langsung dokumen-dokumen yang udah diterima apakah sudah sesuai atau tidak. Salahnya kami ketika pertama kali dokumen diberikan tidak cek. Kami merasa yakin-yakin aja. Yang buat kesal, ketika kami tanya dan minta ganti malah si ibu-ibu di capil yang ngurus dokumen kami marah-marah dan bilang dari awal ngga diinfoin, padahal kan dari awal kami udh kasih KTP dan mereka yang ngga ngecek. Pembelajarannya, jangan asal percaya!!! Namanya manusia emang pasti ada salah, tapi maunya pas ditanya ngomelnya ke yang buat salah (yang ketika itu adalah orang capil sendiri).

Bang Sabar udah marah-marah ketika itu. Secara itu kampung dia sendiri. wkwkwkwkwk. Akhirnya kami balik ke Jakarta dengan berharap surat pindah yang baru bisa digunakan nantinya di Bogor. Jadilah bang Sabar ngurus surat pindah ke Bogor. Aku tulis singkat proses untuk pengurusan surat pindah antar propinsi.

Pengurusan Surat Pindah Penduduk Antar Propinsi

  1. Pertama sekali ke capil Bogor dulu bawa surat pindah dari daerah asal, di ganti jadi surat datang. Biasanya memakan waktu minimal 1 hari. Jadi pertama hanya drop berkas.
  2. Setelah dapat surat datang dari capil, bawa ke RT untuk minta surat keterangan bahwa benar penduduk setempat. Ini seperti surat pengantar.
  3. Kemudian surat pengantar ini dibawa untuk distempel ketua RW
  4. Setelah di stempel RW, surat pengantar RT/RW serta surat datang yang dari capil dibawa ke kantor kepala desa atau kelurahan. Dan jangan lupa semua dokumen di fotokopy rangkap 1
  5. Kemudian pihak kepala desa atau kelurahan akan memberikan surat keterangan pembuatan KK baru. Bagi yang pindah berarti harus pembuatan KTP baru juga. Jangan lupa meminta surat pengantar pembuatan KTP juga, supaya tidak 2 kali bolak balik ke kelurahan/kepala desa
  6. Jika sudah selesai, bawa surat pengantar pembuatan KK baru yang diberikan oleh kepala desa/kelurahan ke kecamatan
  7. Biasanya pembuatan KK beda-beda setiap daerah, kurang tau seharusnya berapa lama. Namun untuk case kami 2 minggu. Setelah 2 minggu, ambil KK yang sudah jadi, langsung fotokopi rangkap 1 untuk pembuatan KTP
  8. Setelah difotokopy, serahkan KK asli, fotokopi, serta surat pengantar pembuatan KTP dari kepala desa/kelurahan tadi (point 5). Biasanya hanya disuruh menunggu sebentar, karena langsung cetak. Bagi yang beruntung ada blanko e-KTP, bisa langsung jadi. Bagi yang kurang beruntung seperti kami, harus menggunakan surat keterangan dan surat keterangan diperbaharui sekali enam bulan. Saat memperbaharui akan dicek kembali blanko sudah ready atau tidak, jika belum maka akan menggunakan surat keterangan lagi.

Dan…….😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠😠

Saat pengurusan surat pindah, data bang Sabar dianggap ngga ada karena nomor KTP tidak ada. Jadi nomor KTP bang Sabar yang dari Balige tidak terdaftar, sesuai dengan yang kami tanyakan sebelumnya. KK baru bisa keluar tapi KTP yang diakui hanya KTP ku dan bang Sabar harus mengurus surat pindah lagi terpisah. Ada 2 opsi yang bisa dilakukan, mengulang semua step dari awal atau ikut pendataan lagi. Tapi jika ikut pendataan tentu data bang Sabar jadi 2 dan lumayan beresiko. Akhirnya kami putuskan untuk mengulang mengurus surat pindah. Dan mengulang semua tahapan dari awal. Termasuk mengurus akta nikah karena data KTP juga sudah salah. Kesal sekesal-kesalnya. Kasihan bang Sabar yang harus izin berkali-kali dari kantor, bolak-balik Bogor, banyak step yang harusnya ngga usah tapi ngejalanin lagi. Untuk pengurusan kedua kali, kami bayar lagi IDR 100.000 di Balige.

Tapi ini jadi pembelajaran yang sangat berharga, next time harus cek data-data dengan detail. Dan bersyukur semua dokumen-dokumen udah kelar ngurus lagi, tinggal tunggu KTP ada blanko. Sah jadi warga Bogor.

Hal yang aku bingungkan sampe saat ini ada beberapa. Mungkin ada yang bisa bantu jawab.

  1. Sebenarnya berapa hari ya proses pengerjaan surat-surat di capil?
  2. Info dari salah seorang teman yang di capil pengurusan dokumen semua gratis, tapi kami kena total biaya IDR 250.000 sementara kami sendiri yang urus, bukan kepala desa/kepala lurah. Dengan sangat TERPAKSA kami harus bayar karena butuh dokumen untuk keperluan kantor. Kira-kira untuk pengaduan seperti ini bisa kepada siapa ya?

Karena kejadian ini, aku sampe bilang ke bang Sabar ini akan kejadian terakhir ngurus apa-apa di Balige. Ribet!!!!!!!!!!!!!!. Buat pengantin baru, segera urus dokumen penting yess…biar ngga repot nanti dikemudian hari.

⁘ ⁘ ⁘

About author

borukaro

Anak Pulau Samosir yang terdampar di antah berantah. Anggap saja anak IT abal-abal yang suka nulis. Paling suka jalan dan makan, nonton dan tidur.

Montessori di Rumah (1)

Montessori di Rumah : Memanfaatkan Kardus dan Bubblewrap Bekas

Terkadang banyak sekali yang ingin aku share di bl...

Read more
paprika kebun sayur mini

Panen Kebun Sayur di Rumah Sendiri

Masih ingat dengan kesibukan banyak orang selama p...

Read more
Butter Cookies (1)

Resep Semprit Jadul, Butter Cookies Lumer di Mulut

Semprit jadul atau yang lebih dikenal dengan butte...

Read more

There is no comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *